Sebelumnya, KPK telah menegaskan bahwa setiap Bacaleg harus menyerahkan LHKPN. Jika tidak, mereka tidak dapat dilantik setelah terpilih.
KPK telah berkoordinasi dengan KPU terkait persyaratan LHKPN ini dan menjelaskan perbedaannya dengan pemilu sebelumnya. Pada Pemilu 2024, hanya Caleg terpilih yang wajib mengisi dan menyerahkan LHKPN, sedangkan sebelumnya Cacaleg harus melakukannya sebelum mengikuti pemilu.
Penjelasan KPK
Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, menjelaskan bahwa caleg terpilih akan diberi waktu yang cukup panjang. Pemilu diperkirakan akan berlangsung pada Maret 2024, sementara pelantikan dijadwalkan pada Oktober 2024.
Baca Juga: Ketua KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid Undur Diri, Begini Alasannya
Kewajiban melaporkan harta kekayaan bagi Bacaleg telah diatur dalam PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta PKPU 21/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 14/2018.
Penyerahan LHKPN akan dilakukan bersama nomor induk kependudukan (NIK) untuk mempermudah proses verifikasi.
Baca Juga: Mantan Napi Miliki Kesempatan Calonkan Diri dalam Pemilu 2024, Penjelasan KPU Maluku
Pada pemilu sebelumnya, KPK mengalami kesulitan dalam memverifikasi LHKPN Caleg dengan latar belakang selebritas, karena beberapa di antaranya menggunakan nama yang berbeda.
Dalam pemilu ini, NIK akan terhubung dengan sistem digital saat mengisi LHKPN, dan kemungkinan tanda terima fisik tidak akan diperlukan seperti lima tahun sebelumnya.***