Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair di PT Pertamina, 2 Saksi Diperiksa KPK

- 20 Mei 2023, 02:01 WIB
Ali Fikri: Dugaan kasus korupsi pengadaan gas alam cair di PT Pertamina, 2 saksi diperiksa KPK
Ali Fikri: Dugaan kasus korupsi pengadaan gas alam cair di PT Pertamina, 2 saksi diperiksa KPK /Antaranews

WARTA TIDORE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa dua saksi terkait dugaan kasus korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina antara tahun 2011 hingga 2014.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2014," kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Jumat, 19 Mei 2023.

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejagung Tetapkan Jhonny G Plate Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Ali menjelaskan bahwa dua saksi yang diperiksa adalah Marcus Daniel Leleury, Manager Trading PPT ETS tahun 2015-2018, dan Budi Santoso, LNG Transportation Manager.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali.

Sehubungan dengan perkembangan penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya telah memeriksa tiga saksi dari pihak PPT Energy Trading Co Ltd (PPTET) untuk dimintai keterangan pada Kamis, 23 Februari 2023.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Tol Jakarta Cikampek, Jampidsus Kejagung Tetapkan Seorang Tersangka

Ketiga saksi tersebut adalah Eva Widiawati Dale, General Affairs Officer PPT Energy Trading Co. Ltd, Rene Pascal Manggala, LNG Operation Officer PPT Energy Trading Co. Ltd, dan Hana Maria Sapulete, Accounting and Finance Officer PPT Energy Trading Co. Ltd.

Pada awal tahun 2023, lembaga antirasuah memastikan bahwa proses penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan LNG di PT Pertamina antara tahun 2011 hingga 2014 masih berlangsung.

"Terkait dengan LNG, saya ingin menyampaikan bahwa ini masih dalam proses penyidikan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 3 Januari 2023.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi PT AMG, Kerugian Negara Capai 2 Miliar

Sebelumnya, pada Juni 2022, Ketua KPK Firli Bahuri menginformasikan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut. Namun, hingga saat ini, tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut belum diumumkan atau ditahan secara paksa.

Dalam proses penyidikan suatu kasus, Firli menjelaskan bahwa KPK mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap kejadian pidana tersebut. Langkah-langkah ini dilakukan dalam proses penyidikan kasus LNG tersebut.

"Saya ingin menegaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai dengan prosedur yang diatur oleh undang-undang, dengan mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti. Dengan bukti-bukti tersebut, kami dapat mengungkap kejadian pidana dan menemukan tersangkanya," tuturnya.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x