Menurut Zainul, kasus ini melibatkan sindikat karena terjadi secara berulang dan meluas. Modus penjualan tiket yang sama juga terjadi pada saat penjualan tiket konser Balckpink dan Moto GP Mandalika.
"Dapat disimpulkan bahwa ini merupakan kejahatan sindikat yang melibatkan banyak orang, bukan hanya dalam kasus Coldplay, tetapi juga terjadi pada Balckpink dan Moto GP Mandalika," ungkapnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum 3 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Ajukan Kasasi
Dalam laporan ini, Zainul menyebut bahwa pihaknya telah melaporkan 23 akun media sosial yang diduga sebagai pelaku penipuan dalam jasa penitipan tiket konser Coldplay.
Sementara itu, salah satu korban bernama Ajeng (29 tahun) mengaku tertarik untuk membeli tiket setelah ditawarkan oleh salah satu akun media sosial yang menjual tiket CAT 6 dengan harga Rp1,8 juta. Harga penjualan resmi dari vendor untuk kategori tiket tersebut sebenarnya adalah Rp1,5 juta.
Ajeng mengatakan bahwa dia bisa berkomunikasi dengan pelaku setelah dia membuat cuitan untuk mencari tiket Coldplay.
"Lalu pelaku mengirimkan pesan pribadi kepada saya, mengatakan bahwa dia memiliki dua tiket Coldplay," ujar Ajeng.
Baca Juga: Pria Diduga Penghina Nabi Muhammad SAW di Media Sosial Ditangkap
Wanita berusia 29 tahun itu merasa yakin untuk membeli tiket, karena percaya pada akun pelaku yang terlihat meyakinkan, merupakan akun yang dapat dipercaya, dan telah aktif sejak lama.
Pelaku juga mengirimkan tangkapan layar konfirmasi pemesanan tiket sebagai bukti bahwa dia memiliki tiket resmi.